faktiva.tv
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
  • Login
No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
No Result
View All Result
faktiva.tv
  • Event
  • Hobby
  • News
  • Program

Presiden Prabowo Putuskan! Empat Pulau Sengketa Resmi Masuk Wilayah Aceh

Dibuat oleh FAKTIVA.TV

kontributor faktiva by kontributor faktiva
June 18, 2025
in Nasional, News
0
Antara

Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan penandatanganan kesepakatan bersama mengenai empat pulau yang disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/am.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Faktiva.tv – Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil sikap tegas terhadap polemik status empat pulau yang berada di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dalam rapat terbatas yang digelar Selasa (17/6) di Istana Kepresidenan Jakarta, diputuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif resmi masuk wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai menghadiri rapat yang juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara. Prabowo sendiri memimpin rapat secara daring.

“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke wilayah administratif Aceh, berdasarkan dokumen resmi dan data pendukung pemerintah,” ujar Prasetyo di Kantor Presiden.

Kesepakatan Dua Gubernur: Aceh dan Sumut Capai Titik Tengah

Polemik ini menemui titik terang setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menandatangani kesepakatan bersama terkait status empat pulau yang selama ini menjadi sengketa administratif.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan langsung di hadapan Mendagri Tito Karnavian dan Mensesneg Prasetyo Hadi, dalam rapat yang berlangsung di Wisma Negara, Istana Kepresidenan.

Latar Belakang Polemik

Sengketa ini mencuat setelah terbit Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyebut empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal sebelumnya, pulau-pulau itu masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Kementerian Sekretariat Negara kemudian memfasilitasi dialog antara kedua kepala daerah untuk menemukan solusi atas tumpang tindih data dan klaim wilayah administratif.

Pulau yang Diputuskan Masuk Wilayah Aceh:

  • Pulau Panjang
  • Pulau Lipan
  • Pulau Mangkir Gadang
  • Pulau Mangkir Ketek
Previous Post

Harga Emas Kembali Melandai, Antam Masih Bertahan di Atas Rp 2 Juta per Gram

Next Post

Hakim atau Bandit? Kekayaan Fantastis Zarof Ungkap Busuknya Jantung MA

kontributor faktiva

kontributor faktiva

Next Post
Hakim ma

Hakim atau Bandit? Kekayaan Fantastis Zarof Ungkap Busuknya Jantung MA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Apps
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hobby
  • Internasional
  • Komunitas
  • Mobile
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Politics
  • Politik
  • Program
  • Review
  • Science
  • Sosial
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Uncategorized
  • World
  • Tentang
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Social Chat is free, download and try it now here!