SEMARANG, FAKTIVA.TV – Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya barang bukti yang diduga sengaja dirusak sebelum penggeledahan oleh penyidik.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (16/6/2025), jaksa mempresentasikan dokumen yang ditemukan dalam kondisi sudah sobek. Kertas-kertas tersebut menjadi sorotan utama karena diduga berisi informasi penting terkait aliran dana proyek pemerintah kota.
Saksi Hendrawan Purwanto, selaku Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Semarang, mengaku panik saat mendengar kabar penggeledahan dari penyidik KPK. Kepanikan itu, menurutnya, membuatnya tidak berpikir jernih.
“Sekiranya nanti khawatir banyak pertanyaan (dari penyidik KPK),” ujar Hendrawan saat ditanya soal kondisi dokumen yang sudah tidak utuh.
Jaksa juga menggali komunikasi antara Hendrawan dan terdakwa Heverita saat proses penggeledahan berlangsung. Selain itu, Hendrawan mengakui beberapa kali bertemu dengan Alwin Basri untuk menerima arahan terkait proyek-proyek tertentu.
Dalam sidang sebelumnya (21/4/2025), JPU KPK telah membacakan tiga dakwaan terhadap pasangan Heverita–Alwin. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi senilai total Rp 9 miliar bersama dua terdakwa lainnya: Ketua Gapensi Semarang, Martono, dan Dirut PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Publik terus mengikuti perkembangan kasus ini, mengingat posisi strategis para terdakwa dan nilai kerugian negara yang tidak sedikit. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung minggu depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci lainnya.