Kudus – Faktiva.tv – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berencana melelang ulang tujuh titik lokasi parkir tepi jalan umum yang sebelumnya belum diminati investor swasta. Langkah ini dilakukan sebagai strategi untuk meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD).
Menurut Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda Kudus, Dwi Agung Hartono, total ada 11 ruas jalan yang telah dilelangkan melalui kerja sama Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. Namun, hingga saat ini baru lima lokasi yang berhasil dimenangkan oleh pihak swasta.
“Sisa tujuh lokasi akan segera kami lelangkan ulang. Harapannya, dalam waktu dekat sudah ada pemenang yang bisa mulai mengelola hingga lima bulan ke depan,” ungkap Dwi Agung, Minggu (15/6).
Kelima ruas yang sudah memiliki pemenang lelang antara lain:
- Ruas Jalan Jendral Sudirman Zona I, dari depan bimbel GO hingga barat lampu merah Pegadaian Kudus.
- Ruas Jalan Sunan Kudus Zona I, dari timur Jembatan Kali Gelis hingga lampu merah depan toko sepeda.
Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa pengajuan lelang ulang tujuh ruas lainnya segera dilayangkan ke KPKNL setelah semua dokumen persyaratan lengkap. Beberapa di antaranya termasuk peta jalan, titik koordinat parkir, serta surat keputusan bupati.
“Durasi pengelolaan oleh pemenang lelang bervariasi, antara empat hingga tujuh bulan, tergantung sisa waktu tahun anggaran 2025,” ujar Djati.
Pemenang lelang diberi kesempatan untuk memberdayakan juru parkir lama, dengan syarat mampu memenuhi target pendapatan yang disepakati. Tarif parkir yang berlaku tetap harus mengikuti Peraturan Daerah (Perda) yang ada.
Sebelum proses lelang, pihak pemkab juga telah menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan survei potensi pendapatan dari masing-masing titik parkir.
“Pemenang lelang biasanya sudah melakukan survei mandiri untuk memastikan nilai tawaran mereka lebih tinggi dari penerimaan sebelumnya,” tambah Djati.