Jakarta – Faktiva.tv – Pencipta lagu senior Yoni Dores resmi melaporkan penyanyi dangdut Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Ia menilai Lesti telah membawakan lagu-lagu ciptaannya sejak 2017 tanpa izin maupun kontribusi kepada pencipta.
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan komunikasi dari pihak Lesti, Yoni menjawab singkat, “Alhamdulillah belum,” saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (13/6/2025).
Sempat beredar isu bahwa Yoni Dores melarang Lesti menyanyikan lagu-lagunya, namun ia membantah tuduhan tersebut.
“Saya tidak pernah melarang siapa pun menyanyikan lagu saya. Bahkan kabarnya Iis Dahlia juga ikut menanggapi seolah saya melarang, padahal saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu,” tegasnya.
Kuasa hukum Yoni, Deolipa Yumara, menambahkan bahwa tidak ada larangan selama lagu tidak digunakan secara komersial tanpa kontribusi kepada pencipta.
“Siapa pun boleh menyanyikan, asalkan tidak untuk tujuan komersial tanpa memberikan hak kepada pencipta,” ujarnya.
Dalam laporan ke kepolisian, pihak Yoni juga menyasar puluhan akun YouTube yang dianggap memanfaatkan lagu-lagu ciptaan Yoni tanpa izin dan meraup keuntungan dari konten tersebut.
“Totalnya ada puluhan akun yang kami laporkan. Ini bukan hanya soal artis, tapi soal perlindungan hak kekayaan intelektual,” kata Deolipa.
Yoni Dores mengaku dirinya sudah tiga kali mencoba mendatangi rumah Lesti untuk membuka komunikasi, namun upaya itu belum membuahkan hasil.
“Saya tidak tahu manajemennya siapa. Lesti tidak pernah mempublikasikan siapa manajernya atau ke mana harus menghubungi,” ungkap Yoni.
Meski mengaku tidak gentar menghadapi kemungkinan pemboikotan dirinya dari industri musik, Yoni tak menampik bahwa tekanan mental yang dirasakan cukup berat.
“Kalau dipikirin terus, bisa bikin gila. Saya enggak mau terlalu stres mikirin itu,” ujarnya pasrah.
Berbeda dengan Lesti, Yoni menyebut beberapa penyanyi lain seperti Vina Panduwinata telah menjalankan kewajibannya dengan membayar royalti secara resmi melalui publisher.
“Mereka bayar sesuai jalur. Dari publisher langsung ke Bang Yoni,” tambah Deolipa.
Deolipa berharap penyelesaian masalah ini bisa ditempuh melalui musyawarah tanpa perlu berkepanjangan di ranah pidana. Ia juga mendorong DPR untuk memperjelas regulasi hak cipta agar tidak menimbulkan kegaduhan serupa di masa depan.
“Ini jadi catatan penting agar Undang-Undang Hak Cipta diperjelas, terutama dalam hal performing rights dan transparansi pembayaran royalti,” pungkasnya.