Jakarta – Faktiva.tv Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Kamis (12/6/2025). Sidang kali ini menghadirkan Frans Asisi Datang, ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), yang memberikan keterangan sebagai saksi ahli.
“Ahli yang akan kami hadirkan Frans Asisi Datang,” kata Jaksa KPK Dwi Novantoro kepada wartawan.
Frans merupakan dosen di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI dan dihadirkan untuk memberikan analisis terkait unsur-unsur bahasa dalam kasus ini.
Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terkait kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku, buronan dalam perkara dugaan suap PAW DPR RI periode 2019–2024. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel Harun Masiku ke dalam air guna menghilangkan barang bukti, usai KPK menangkap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan, dalam operasi tangkap tangan.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa terhadap telepon genggam miliknya, sebagai langkah pencegahan terhadap upaya paksa penyidik.
Dalam dakwaan lainnya, Hasto diduga bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, terpidana kasus suap Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan. Uang itu diduga untuk memuluskan permintaan PAW anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 tentang pemberian suap.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan penguatan bukti oleh Jaksa KPK.