faktiva.tv
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
  • Login
No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
No Result
View All Result
faktiva.tv
  • Event
  • Hobby
  • News
  • Program

KPK Hadirkan Ahli Bahasa UI, Hasto Diduga Perintahkan Tenggelamkan Bukti

Dibuat oleh FAKTIVA.TV

kontributor faktiva by kontributor faktiva
June 13, 2025
in Nasional, News
0
Sekjen dpp pdi perjuangan hasto kristiyanto saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan tipiko 1741933464086

sumber capture : CNBC indonesia

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Faktiva.tv Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Kamis (12/6/2025). Sidang kali ini menghadirkan Frans Asisi Datang, ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), yang memberikan keterangan sebagai saksi ahli.

“Ahli yang akan kami hadirkan Frans Asisi Datang,” kata Jaksa KPK Dwi Novantoro kepada wartawan.

Frans merupakan dosen di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI dan dihadirkan untuk memberikan analisis terkait unsur-unsur bahasa dalam kasus ini.

Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terkait kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku, buronan dalam perkara dugaan suap PAW DPR RI periode 2019–2024. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel Harun Masiku ke dalam air guna menghilangkan barang bukti, usai KPK menangkap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan, dalam operasi tangkap tangan.

Tak hanya itu, Hasto juga diduga menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa terhadap telepon genggam miliknya, sebagai langkah pencegahan terhadap upaya paksa penyidik.

Dalam dakwaan lainnya, Hasto diduga bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, terpidana kasus suap Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan. Uang itu diduga untuk memuluskan permintaan PAW anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 tentang pemberian suap.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan penguatan bukti oleh Jaksa KPK.

Previous Post

Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar, Lagu “Nuansa Bening” Jadi Sengketa

Next Post

Langit India Berduka: 242 Tewas, Bintang-Bintang Bollywood Sampaikan Doa dan Duka

kontributor faktiva

kontributor faktiva

Next Post
Pemandangan menunjukkan bagian belakang pesawat air india boeing 787 dreamliner setelah kecelakaan di ahmedabad india 12 juni 1749730208030 169

Langit India Berduka: 242 Tewas, Bintang-Bintang Bollywood Sampaikan Doa dan Duka

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Apps
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hobby
  • Internasional
  • Komunitas
  • Mobile
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Startup
  • Tech
  • Uncategorized
  • World
  • Tentang
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Laporan Transparansi

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Social Chat is free, download and try it now here!