faktiva.tv
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
  • Login
No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
No Result
View All Result
faktiva.tv
  • Event
  • Hobby
  • News
  • Program

Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar, Lagu “Nuansa Bening” Jadi Sengketa

Dibuat oleh FAKTIVA.TV

kontributor faktiva by kontributor faktiva
June 13, 2025
in Entertainment, Hobby
0
Vokalis keenan

Sumber capture foto : Merdeka.com

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

FAKTIVA.TV – Jakarta Penyanyi Vidi Aldiano digugat secara perdata oleh pencipta lagu legendaris “Nuansa Bening”, yakni Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan karena Vidi diduga telah menggunakan lagu tersebut secara komersial tanpa izin selama lebih dari 16 tahun, dengan total tuntutan mencapai Rp24,5 miliar.

Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa gugatan ini bukan terkait royalti semata, melainkan atas dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Vidi Aldiano sejak merilis dan membawakan lagu “Nuansa Bening” tanpa persetujuan resmi dari penciptanya.

“Ini bukan soal pembagian royalti. Ini soal pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Ada dua UU yang kami gunakan, yaitu UU No. 19 Tahun 2002 dan UU No. 28 Tahun 2014,” ujar Minola di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Ia menambahkan bahwa kedua undang-undang tersebut menetapkan sanksi berbeda untuk pelanggaran hak cipta, yakni Rp1 miliar untuk pelanggaran di bawah UU 2002 dan Rp500 juta untuk pelanggaran di bawah UU 2014.

“Dari 31 pelanggaran yang kami ajukan, kami hitung berdasarkan periode waktu dan nilai yang berlaku sesuai undang-undang tersebut. Jadi total gugatan Rp24,5 miliar itu bukan angka asal, tapi kalkulasi hukum yang sah,” jelasnya.

Sidang Sudah Berjalan, Legalitas Masih Diperiksa

Sidang kasus ini telah memasuki tahap kedua. Dalam persidangan, Vidi Aldiano tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya dari kantor hukum Hasibuan, salah satunya Sordame Purba.

Namun, sidang belum bisa memasuki pembahasan substansi karena masih terkendala administrasi legalitas dari pihak tergugat.

“Legalitas kuasa hukum dari pihak Vidi Aldiano belum lengkap dan belum terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Minola.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 17 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan legalitas kuasa hukum dari pihak tergugat.

Klarifikasi Kuasa Hukum: Bukan Soal Royalti

Minola Sebayang juga menyayangkan adanya kesalahpahaman publik dan media yang menyebut gugatan ini sebagai perkara royalti. Menurutnya, penyampaian informasi yang tidak tepat dapat menyesatkan persepsi publik terhadap substansi kasus.

“Tolong jangan disederhanakan menjadi sekadar sengketa royalti. Ini adalah gugatan atas pelanggaran hukum, pelanggaran hak moral dan ekonomi pencipta lagu. Substansinya jauh lebih dalam dari sekadar tidak bayar royalti,” tegas Minola.

Dengan gugatan yang telah masuk pengadilan dan sidang yang tengah berjalan, kasus ini menjadi sorotan besar publik, terutama dalam konteks perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia. Perkara ini juga menjadi pengingat pentingnya izin dan penghargaan terhadap karya cipta, sekalipun telah populer di kalangan masyarakat luas.

Previous Post

Ahmad Dhani Buka Forum Royalti Lagu, Tapi Penyanyi Malah Mangkir

Next Post

KPK Hadirkan Ahli Bahasa UI, Hasto Diduga Perintahkan Tenggelamkan Bukti

kontributor faktiva

kontributor faktiva

Next Post
Sekjen dpp pdi perjuangan hasto kristiyanto saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan tipiko 1741933464086

KPK Hadirkan Ahli Bahasa UI, Hasto Diduga Perintahkan Tenggelamkan Bukti

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Apps
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hobby
  • Internasional
  • Komunitas
  • Mobile
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Startup
  • Tech
  • Uncategorized
  • World
  • Tentang
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Laporan Transparansi

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Social Chat is free, download and try it now here!