Semarang, 3 Juni 2025 – Arab Saudi memutuskan untuk tidak menerbitkan visa haji bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2025. Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan ketat yang diterapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pembatasan Visa untuk 14 Negara
Mulai 1 Februari 2025, Arab Saudi memberlakukan pembatasan penerbitan visa bagi warga negara dari 14 negara, termasuk Indonesia. Warga negara dari negara-negara tersebut hanya dapat mengajukan visa dengan satu kali masuk (single-entry visa), bukan visa masuk ganda (multiple-entry visa) seperti sebelumnya. Langkah ini bertujuan untuk mencegah jemaah yang mencoba menunaikan haji tanpa pendaftaran resmi, yang selama ini menyebabkan masalah kepadatan dan tantangan logistik.
Penangguhan Penerbitan Visa Umrah dan Kunjungan
Selain itu, mulai 13 April 2025, Arab Saudi menangguhkan sementara penerbitan visa umrah, bisnis, dan kunjungan keluarga bagi warga negara dari 14 negara tersebut hingga pertengahan Juni 2025. Keputusan ini dibuat untuk mengatasi masalah kepadatan dan keselamatan selama periode ibadah haji 2025.
Imbauan dari Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia mendukung kebijakan ini dan mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji melalui jalur nonresmi. Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, menegaskan bahwa tahun ini Arab Saudi benar-benar menutup akses visa non-haji untuk warga Indonesia, termasuk visa umrah dan visa kunjungan. Beliau juga mengingatkan bahwa hukuman bagi warga asing yang nekat berhaji tanpa visa resmi sangat berat, yaitu denda sebesar SAR 10.000 (sekitar Rp 440 juta) serta larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Kesimpulan
Keputusan Arab Saudi untuk tidak menerbitkan visa haji bagi jemaah Indonesia pada musim haji 2025 merupakan langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji yang aman, tertib, dan sesuai syariat. Pemerintah Indonesia mengimbau seluruh calon jemaah haji untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan menggunakan jalur resmi dalam menunaikan ibadah haji.