Jakarta, FAKTIVA.TV — Skandal besar kembali mencoreng institusi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah bertransformasi menjadi Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi). Mantan pegawai kementerian tersebut, Rajo Emirsyah, terjerat kasus dugaan penerimaan uang tutup mulut demi melindungi situs-situs judi online agar tak diblokir.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025), Rajo mengaku menerima aliran dana fantastis senilai Rp 15 miliar dari sejumlah eks pegawai Kominfo. Uang haram tersebut diterimanya dari empat terdakwa lainnya, yakni Fakhri Dzulfiqar, Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, serta Yoga Priyanka Sihombing, yang juga terlibat dalam praktik melindungi situs perjudian daring.
Ironisnya, uang miliaran rupiah itu habis hanya dalam waktu satu tahun, dihabiskan untuk berbagai keperluan pribadi dan kemewahan. Dalam persidangan, Rajo mengungkap bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk memberangkatkan 47 orang umrah, berlibur ke luar negeri bersama mantan kekasihnya Mona Cindy Prasetyo, serta menggelar touring mewah dengan komunitas motor besar Harley Davidson.
“Saya satu kali touring itu bisa habis Rp 600 juta sampai Rp 700 juta,” kata Rajo blak-blakan di hadapan majelis hakim.
Ketika ditanya hakim apakah seluruh biaya operasional touring tersebut ia tanggung sendiri, Rajo pun membenarkannya. “Betul. Touring ke Labuan Bajo, Sumba, Aceh, hingga Malaysia,” lanjutnya.
Sempat Melapor ke Atasan, Tapi Diabaikan
Yang lebih memilukan, sebelum akhirnya terjerumus dalam praktik kotor itu, Rajo sebenarnya pernah mencoba membongkar jaringan pengamanan situs judi online di lingkungan Kominfo. Ia menyusun laporan resmi berisi nama-nama pegawai terlibat dan detail aliran dana mencurigakan.
Laporan tersebut ia kirimkan dalam bentuk PDF kepada pejabat kementerian, dan hardcopy-nya dititipkan melalui sekuriti di rumah dinas Menteri. Namun, laporan itu tak pernah ditindaklanjuti secara serius. Alih-alih diproses hukum, salah satu pegawai yang dilaporkannya, yakni Taruli, hanya dicopot dari jabatan dan posisinya digantikan oleh Denden Imadudin Soleh, yang kini juga duduk di kursi pesakitan.
“Setelah saya sebut namanya, beberapa hari kemudian dia malah diganti. Tidak ada pemeriksaan, tidak ada proses hukum,” tutur Rajo dalam sidang sebelumnya, Senin (23/6/2025).
Rajo mengaku saat itu memilih jalur internal ketimbang melapor ke polisi karena berharap persoalan bisa diselesaikan secara internal oleh Inspektorat Kominfo. Namun, lantaran tak kunjung ada tindakan, ia akhirnya ikut terseret dalam lingkaran praktik kotor yang semula ingin ia bongkar.
“Saya pikir saat itu paling benar saya lapor dulu ke kementerian, agar bisa ditindak secara internal,” ujarnya menyesal.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, Rajo Emirsyah didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus ini pun membuka tabir tentang bagaimana sistem keamanan siber negara bisa dibobol oknum di dalam kementerian itu sendiri demi keuntungan pribadi.
Sidang kasus judi online Kominfo ini dipastikan masih akan terus bergulir, mengingat indikasi keterlibatan pegawai lain yang lebih luas serta dugaan adanya aliran dana ke berbagai pihak di luar kementerian.