faktiva.tv
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
  • Login
No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
No Result
View All Result
faktiva.tv
  • Event
  • Hobby
  • News
  • Program

kontributor faktiva by kontributor faktiva
June 29, 2025
in Entertainment, Hobby
0
Img 4578
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang – Faktiva.tv – Mantan penyanyi cilik sekaligus artis, Chikita Meidy, tengah menghadapi masalah hukum serius. Ia dilaporkan oleh sang suami, Indra Adhitya, ke Polres Kota Tangerang atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tak hanya Chikita, sang ibu juga turut dilaporkan dalam kasus ini.

“Laporan ini terkait dugaan KDRT berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004. Kami melaporkan dua orang berinisial CC (Chikita Meidy) dan AK,” ujar Raidin Anom, kuasa hukum Indra, saat ditemui di Polres Kota Tangerang, Sabtu (28/6).

Raidin menjelaskan bahwa laporan ini merupakan akumulasi dari berbagai insiden selama empat tahun pernikahan Indra dan Chikita. Salah satu kejadian yang disorot adalah dugaan kekerasan fisik berupa pelemparan botol skincare yang mengenai kepala Indra.

“Benar, saya pernah dilempar botol skincare sampai kena kepala,” kata Indra, yang mengaku insiden itu juga meninggalkan dampak psikologis yang mendalam.

Menurut Raidin, KDRT bukan hanya persoalan luka fisik, tetapi juga menyangkut tekanan mental dan emosional. “Kekerasan dalam rumah tangga itu tidak melulu soal luka yang terlihat. Efek psikis juga bagian dari kekerasan yang harus ditangani serius,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak Indra sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai melalui somasi. Namun, ajakan mediasi tersebut tidak mendapat respons dari pihak Chikita.

“Karena tidak ada itikad baik untuk berdialog, kami putuskan untuk menempuh jalur hukum secara prosedural,” ujar Raidin menutup pernyataannya.

Previous Post

Gedung Oudetrap Disulap Jadi Galeri Bung Karno: 36 Seniman Tumpahkan Inspirasi

Next Post

Tarif Tol Jakarta–Semarang Kembali Normal, Siapkan Saldo Rp 440 Ribu!

kontributor faktiva

kontributor faktiva

Next Post
Tol

Tarif Tol Jakarta–Semarang Kembali Normal, Siapkan Saldo Rp 440 Ribu!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Apps
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hobby
  • Internasional
  • Komunitas
  • Mobile
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Politics
  • Politik
  • Program
  • Review
  • Science
  • Sosial
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Uncategorized
  • World
  • Tentang
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Social Chat is free, download and try it now here!