Semarang, FAKTIVA.TV – Kisah rumah tangga artis Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan keduanya bercerai pada 16 April 2025. Tidak hanya soal perceraian, sengketa terkait hak asuh anak juga turut menjadi perhatian publik.
Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Majelis Hakim akhirnya menetapkan bahwa hak asuh atas kedua anak mereka, Kiano dan Kenzo, diberikan kepada Baim Wong. Keputusan tersebut diketok pada 18 Juni 2025, melalui putusan banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama.
Menanggapi hasil putusan tersebut, Paula Verhoeven menyampaikan sikap berbesar hati. Dalam unggahan di media sosial, Paula menyatakan bahwa dirinya ikhlas menerima keputusan hukum dan percaya sepenuhnya bahwa segala sesuatu yang terjadi adalah bagian dari rencana Allah.
“Alhamdulillah, Pengadilan Tinggi Agama telah menyampaikan putusan banding pada tanggal 18 Juni 2025. Saya berbesar hati untuk menerimanya dengan lapang dada dan percaya bahwa ini semua adalah bagian dari rencana terbaik dari Allah,” tulis Paula.
Paula juga menegaskan bahwa keputusan hukum tidak akan memutuskan kasih sayangnya sebagai seorang ibu. “Secara hukum, qodarullah hak asuh anak diberikan kepada ayahnya. Namun cinta seorang ibu tidak bergantung pada legalitas hukum. Ikatan batin antara saya dan anak-anak saya, Kiano & Kenzo, insyaallah tidak akan pernah terputus,” lanjutnya.
Diketahui, sebelumnya Paula sempat mengajukan usulan pengasuhan secara bergantian, di mana kedua orang tua masing-masing mendapatkan jatah waktu enam bulan bersama anak-anak. Namun, usulan tersebut ditolak Majelis Hakim dengan mempertimbangkan aspek psikologis anak yang masih membutuhkan stabilitas pengasuhan.
Di sisi lain, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi, baik Baim maupun Paula menunjukkan itikad baik untuk tetap hadir bersama dalam membesarkan anak-anak mereka. Meski tak lagi berstatus sebagai suami istri, keduanya bersepakat akan terus berperan dalam tumbuh kembang Kiano dan Kenzo.
Permohonan cerai talak ini sendiri pertama kali diajukan oleh Baim Wong dan dikonfirmasi pada 8 Oktober 2024. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 3477/Pdt.G/2024/PA.JS, dan setelah melalui beberapa kali persidangan tertutup, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan gugatan cerai tersebut.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perceraian dikabulkan karena Paula Verhoeven terbukti melakukan pelanggaran janji pernikahan. Berdasarkan fakta persidangan, Paula kedapatan menjalin hubungan dengan pria lain selama masa pernikahan mereka berlangsung.
Kasus perceraian pasangan yang sebelumnya dikenal harmonis ini pun menyita perhatian publik. Meski telah berpisah, baik Baim maupun Paula berharap dapat terus menjaga hubungan baik demi kebahagiaan dan masa depan anak-anak mereka.