faktiva.tv
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
  • Login
No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
No Result
View All Result
faktiva.tv
  • Event
  • Hobby
  • News
  • Program

DPRD Semarang Ingatkan Wali Kota: Jabatan Pj Sekda Tak Bisa Dibiarkan Kosong

Dibuat oleh FAKTIVA.TV

kontributor faktiva by kontributor faktiva
June 25, 2025
in Nasional, News
0
Balaikota semarang besar

Sumber capture : ppid.semarangkota

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang, FAKTIVA.TV — Masa jabatan M. Khadik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang resmi berakhir. Khadik sebelumnya dilantik oleh Hevearita Gunaryanti Rahayu saat masih menjabat Wali Kota Semarang pada Oktober 2023. Sesuai ketentuan, masa jabatan Pj Sekda hanya berlaku enam bulan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang pun angkat suara terkait hal ini. Anggota Fraksi Partai Golkar, Mararas Apuwara, menyampaikan bahwa Wali Kota Semarang saat ini, Agustina Wilujeng, memiliki dua opsi: menunjuk Pj Sekda pengganti atau langsung menetapkan Sekda definitif.

“Sesuai aturan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, masa jabatan Pj Sekda maksimal enam bulan sejak SK diterbitkan. Jadi seharusnya, setelah masa jabatan habis, segera dilakukan pergantian,” jelas Mararas, Selasa (24/6/2025).

Ia menambahkan, Agustina bersama Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin tentu memiliki pertimbangan khusus dalam menentukan pejabat strategis seperti Sekda. Terlebih, posisi ini sangat penting untuk menjaga kestabilan jalannya pemerintahan Kota Semarang.

Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, jabatan Sekda idealnya diisi oleh ASN golongan IV atau eselon minimal IIA. Meskipun, secara khusus dimungkinkan juga dari golongan III, dengan syarat tertentu.

“Saya yakin Bu Wali punya pertimbangan matang, tapi seyogyanya posisi Sekda ini harus segera diisi oleh orang yang tepat secara hukum, kompetensi, dan melalui proses fit and proper test,” ujarnya.

Mararas menegaskan bahwa jabatan Sekda bukan posisi sembarangan. Mengingat pentingnya peran ini dalam menopang kinerja pemerintahan daerah, ia berharap figur terpilih nantinya memiliki integritas, kapabilitas, dan komitmen kuat untuk kemajuan Kota Semarang.

Sementara itu, Wali Kota Agustina Wilujeng, saat dikonfirmasi soal posisi Sekda, mengaku masih akan menunjuk Penjabat (Pj) untuk sementara waktu. Mararas menghargai keputusan tersebut sebagai hak prerogatif kepala daerah, namun mengingatkan agar pengisian jabatan tidak dibiarkan kosong terlalu lama.

“Kalau belum ditunjuk definitif, sebaiknya segera ditetapkan Pj Sekda baru atau diperpanjang SK yang lama, supaya roda pemerintahan tetap berjalan lancar,” pungkas Mararas.

Previous Post

Peringatan Tegas Panglima TNI: Perang Bisa Terjadi Kapan Saja

Next Post

75 Tahun YBW-SA: Semarakkan Milad dengan Lomba MTQ & MHQ Tingkat Kota Semarang

kontributor faktiva

kontributor faktiva

Next Post
Fff

75 Tahun YBW-SA: Semarakkan Milad dengan Lomba MTQ & MHQ Tingkat Kota Semarang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Apps
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hobby
  • Internasional
  • Komunitas
  • Mobile
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Politics
  • Politik
  • Program
  • Review
  • Science
  • Sosial
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Uncategorized
  • World
  • Tentang
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Social Chat is free, download and try it now here!