Semarang, FAKTIVA.TV — Masa jabatan M. Khadik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang resmi berakhir. Khadik sebelumnya dilantik oleh Hevearita Gunaryanti Rahayu saat masih menjabat Wali Kota Semarang pada Oktober 2023. Sesuai ketentuan, masa jabatan Pj Sekda hanya berlaku enam bulan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang pun angkat suara terkait hal ini. Anggota Fraksi Partai Golkar, Mararas Apuwara, menyampaikan bahwa Wali Kota Semarang saat ini, Agustina Wilujeng, memiliki dua opsi: menunjuk Pj Sekda pengganti atau langsung menetapkan Sekda definitif.
“Sesuai aturan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, masa jabatan Pj Sekda maksimal enam bulan sejak SK diterbitkan. Jadi seharusnya, setelah masa jabatan habis, segera dilakukan pergantian,” jelas Mararas, Selasa (24/6/2025).
Ia menambahkan, Agustina bersama Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin tentu memiliki pertimbangan khusus dalam menentukan pejabat strategis seperti Sekda. Terlebih, posisi ini sangat penting untuk menjaga kestabilan jalannya pemerintahan Kota Semarang.
Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, jabatan Sekda idealnya diisi oleh ASN golongan IV atau eselon minimal IIA. Meskipun, secara khusus dimungkinkan juga dari golongan III, dengan syarat tertentu.
“Saya yakin Bu Wali punya pertimbangan matang, tapi seyogyanya posisi Sekda ini harus segera diisi oleh orang yang tepat secara hukum, kompetensi, dan melalui proses fit and proper test,” ujarnya.
Mararas menegaskan bahwa jabatan Sekda bukan posisi sembarangan. Mengingat pentingnya peran ini dalam menopang kinerja pemerintahan daerah, ia berharap figur terpilih nantinya memiliki integritas, kapabilitas, dan komitmen kuat untuk kemajuan Kota Semarang.
Sementara itu, Wali Kota Agustina Wilujeng, saat dikonfirmasi soal posisi Sekda, mengaku masih akan menunjuk Penjabat (Pj) untuk sementara waktu. Mararas menghargai keputusan tersebut sebagai hak prerogatif kepala daerah, namun mengingatkan agar pengisian jabatan tidak dibiarkan kosong terlalu lama.
“Kalau belum ditunjuk definitif, sebaiknya segera ditetapkan Pj Sekda baru atau diperpanjang SK yang lama, supaya roda pemerintahan tetap berjalan lancar,” pungkas Mararas.