faktiva.tv
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
  • Login
No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
No Result
View All Result
faktiva.tv
  • Event
  • Hobby
  • News
  • Program

Menuju Kursi Hakim MK, Adies Kadir Resmi Lepas Atribut Golkar

Dibuat oleh FAKTIVA.TV

kontributor faktiva by kontributor faktiva
January 29, 2026
in Nasional, News
0
Fefwef

Bahlil Lahadalia saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026 (Foto: RRI/Afriani Respati)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, FAKTIVA.TV — Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa Adies Kadir telah resmi mengundurkan diri dari Partai Golkar sebelum ditetapkan DPR RI sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pengunduran diri tersebut dilakukan beberapa hari sebelum penetapan resmi oleh parlemen.

“Beliau sekarang sudah tidak lagi menjadi kader, anggota, maupun bagian dari struktur partai. Pengunduran diri dilakukan sebelum ditetapkan, beberapa hari lalu. Suratnya nanti saya cek,” kata Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Menurut Bahlil, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen etis sekaligus konsekuensi dari jabatan hakim konstitusi yang menuntut independensi penuh. Ia menyebut Golkar telah merelakan salah satu kader terbaiknya untuk mengabdi kepada negara.
“Proses menjadi hakim MK itu sudah didahului dengan pengunduran diri, baik dari kepengurusan maupun keanggotaan. Hakim harus independen. Partai Golkar gudangnya kader, dan kali ini kami mewakafkan yang terbaik,” ujarnya.

Sebelumnya, Adies Kadir diketahui menjabat sebagai salah satu pimpinan DPR RI. DPR kemudian menetapkannya sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (27/1/2026), setelah melalui mekanisme dan proses internal.

Bahlil menegaskan, sejak ditetapkan oleh DPR, Adies secara otomatis tidak lagi memiliki keterkaitan struktural maupun keanggotaan dengan partai.
“Begitu dipilih, prosesnya jelas—tidak lagi menjadi kader atau pengurus partai. Itu konsekuensi etik sebagai hakim konstitusi,” katanya.

DPR RI secara resmi mengusulkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK dalam rapat paripurna. Keputusan tersebut disampaikan melalui laporan Komisi III DPR RI.

“Komisi III DPR RI memandang perlu dilakukan penggantian calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana keputusan DPR RI, demi kepentingan konstitusional lembaga DPR RI,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat membacakan laporan dalam rapat paripurna.

Previous Post

Tujuh Hari Pencarian, Satu Nelayan Masih Hilang: Operasi SAR di Perairan Pati Dihentikan Sementara

Next Post

Polri Tegaskan Loyalitas ke Presiden, Komitmen Perbaikan Layanan Publik Kian Dimantapkan

kontributor faktiva

kontributor faktiva

Next Post
Dsfgedf

Polri Tegaskan Loyalitas ke Presiden, Komitmen Perbaikan Layanan Publik Kian Dimantapkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Apps
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hobby
  • Internasional
  • Komunitas
  • Mobile
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Politics
  • Politik
  • Program
  • Review
  • Science
  • Sosial
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Uncategorized
  • World
  • Tentang
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Social Chat is free, download and try it now here!