Jakarta, FAKTIVA.TV – Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam rapat penyusunan yang digelar di Gedung DPR RI, Kamis (15/1/2026). Regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen penting dalam memperkuat upaya pemberantasan kejahatan yang bermotif keuntungan ekonomi, termasuk korupsi, narkotika, dan terorisme.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset bertujuan untuk mengoptimalkan penegakan hukum agar tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menyasar hasil kejahatan yang merugikan negara.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait tindak pidana sebagai upaya memaksimalkan pemberantasan korupsi, terorisme, narkotika, dan tindak pidana lain yang memiliki motif keuntungan finansial,” ujar Sari dalam rapat tersebut.
Menurutnya, pendekatan penegakan hukum yang hanya mengedepankan hukuman penjara dinilai belum cukup memberikan efek jera. Oleh karena itu, mekanisme perampasan aset hasil kejahatan menjadi krusial untuk memutus rantai kejahatan sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.
“Intinya, penegakan hukum tidak berhenti pada menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi juga bagaimana negara dapat memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan yang timbul akibat perbuatan pidana tersebut,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI juga berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Sari menilai masukan dari masyarakat, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
“Kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara dalam pembentukan RUU ini. Selain itu, Komisi III juga akan mulai membahas RUU tentang hukum acara perdata (Haper), yang pembahasannya dilakukan secara terpisah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sari memaparkan agenda rapat Komisi III pada hari tersebut. Agenda pertama adalah penyampaian laporan progres penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan laporan perkembangan penyusunan naskah akademik dan RUU tentang hukum acara perdata.
“Setelah laporan progres, kita akan melakukan pendalaman materi, diskusi, tanya jawab, penarikan kesimpulan, hingga penutup,” kata Sari.
Untuk mempercepat jalannya rapat, Sari kemudian mempersilakan tim dari Badan Keahlian DPR RI menyampaikan pemaparan terkait hasil penyusunan naskah akademik dan draf awal RUU Perampasan Aset.
“Untuk mempersingkat waktu, saya persilakan Kepala Badan Keahlian DPR RI menyampaikan pemaparannya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/9/2025).
Dalam rapat paripurna itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan atas laporan Badan Legislasi DPR RI mengenai perubahan Prolegnas.
“Apakah laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan atas perubahan Prolegnas tahun 2025–2029, perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, dan Prolegnas Prioritas tahun 2026 dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir secara serempak.
Diketahui, pemerintah sebenarnya telah mengusulkan RUU Perampasan Aset kepada DPR sejak 2012. Usulan tersebut muncul setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian mendalam sejak 2008 terkait pentingnya mekanisme perampasan aset dalam menekan kejahatan ekonomi dan pencucian uang.
Dengan dimulainya pembahasan RUU ini, DPR berharap Indonesia memiliki payung hukum yang kuat untuk mengejar dan merampas aset hasil kejahatan, sekaligus memperkuat komitmen negara dalam memerangi tindak pidana yang merugikan masyarakat dan keuangan negara.

