Bekasi, FAKTIVA.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Sabtu (20/12/2025).
Selain Ade Kuswara Kunang, lembaga antirasuah juga menetapkan dua tersangka lain, yakni HM Kunang yang merupakan ayah dari Bupati Bekasi, serta Sarjan dari unsur swasta. Ketiganya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025). Dalam operasi tersebut, Bupati Ade dan ayahnya diamankan bersama delapan orang lainnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Asep menambahkan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Lebih lanjut, Asep memaparkan konstruksi perkara bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Dalam perjalanannya, Ade diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan sebagai pihak swasta penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi. Melalui perantara HM Kunang, Bupati Ade disebut rutin meminta uang ‘ijon’ proyek dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
“Total uang ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian dilakukan sebanyak empat kali melalui sejumlah perantara,” ungkap Asep.
Tak hanya itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima aliran dana lain dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta yang ditemukan di rumah dinas Bupati Bekasi.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

