Semarang, FAKTIVA.TV – Pemerintah Kota Semarang mulai mempersiapkan langkah final terkait penentuan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Semarang menjadwalkan rapat resmi bersama Dewan Pengupahan Kota untuk merumuskan angka kenaikan sebelum diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, menjelaskan rencana tersebut setelah mendampingi Wali Kota Agustina Wilujeng mengikuti rapat sosialisasi UMK 2026 via Zoom dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Rabu (17/12). Rapat itu membahas mekanisme, formula penghitungan, serta tenggat penetapan upah minimum di seluruh daerah.
Menurut Sutrisno, tahapan teknis penetapan UMK Semarang dimulai Jumat, 19 Desember 2025, dengan pertemuan antara Disnaker dan Dewan Pengupahan.
“Jumat nanti kita rapat dulu. Setelah itu, Senin atau Selasa kami laporkan ke Bu Wali. Harapannya Selasa sore dokumen usulan sudah bisa dikirim ke Pak Gubernur,” ujarnya.
Ia memaparkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dijadwalkan mengesahkan UMR, UMK, dan UMSK paling lambat 24 Desember 2025, sehingga seluruh daerah harus menyelesaikan pengusulan sebelum batas waktu tersebut.
“Semoga prosesnya lancar dan Kota Semarang mendapatkan penetapan yang terbaik,” kata Sutrisno.
Sementara itu, mengenai angka kenaikan, Sutrisno menyebut usulan awal berada pada level 6,5 persen. Berdasarkan formula penghitungan yang melibatkan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi—termasuk indeks alfa sekitar 0,5–0,9 persen—Disnaker memperkirakan UMK Semarang 2026 dapat berada di kisaran Rp3,7 jutaan.
Usulan ini nantinya akan dibahas bersama seluruh elemen Dewan Pengupahan—yang meliputi perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan unsur pengusaha—sebelum diambil keputusan final di tingkat provinsi. Pemerintah kota berharap kenaikan tersebut mampu menjaga daya beli pekerja tanpa mengganggu stabilitas usaha di Semarang.
