Semarang, FAKTIVA.TV – Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran etik di tubuh kepolisian, tanpa pandang bulu. Kepala Bidang Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, memastikan bahwa proses hukum internal berjalan transparan setelah Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng, AKBP Basuki, resmi dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Sanksi ini dijatuhkan setelah mencuatnya kasus tewasnya seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DL (35), yang ditemukan meninggal di sebuah kamar kostel kawasan Gajahmungkur pada Senin (17/11/2025) dini hari. Basuki menjadi orang pertama yang menemukan korban, dan penyelidikan kemudian mengungkap bahwa keduanya tercatat dalam satu Kartu Keluarga dan tinggal bersama tanpa status pernikahan.
Kombes Saiful menegaskan, keputusan patsus diberikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Bidpropam bersama Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa Basuki diduga kuat melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tinggal bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah.
“Penempatan khusus ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan berjalan profesional dan objektif,” ujar Saiful. “Tidak ada pengecualian, siapa pun anggota Polri yang melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan.”
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan fakta baru: Basuki mengakui hubungan asmara dengan DL sejak tahun 2020. Pelanggaran ini dinilai berat karena Basuki diketahui telah berkeluarga, namun tetap menjalin hubungan di luar pernikahan.
Polda Jateng menegaskan bahwa sanksi dan proses pemeriksaan masih terus berlanjut, sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan disiplin anggotanya.

