faktiva.tv
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
  • Login
No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
No Result
View All Result
faktiva.tv
  • Event
  • Hobby
  • News
  • Program

Kasus Dosen Untag Tewas, Polda Jateng Hukum Perwira Dalmas: “Aturan Berlaku untuk Semua!

Dibuat oleh FAKTIVA.TV

kontributor faktiva by kontributor faktiva
November 21, 2025
in Nasional, News
0
Cdsfw

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar.(Dokumentasi Polda Jateng)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang, FAKTIVA.TV – Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran etik di tubuh kepolisian, tanpa pandang bulu. Kepala Bidang Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, memastikan bahwa proses hukum internal berjalan transparan setelah Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng, AKBP Basuki, resmi dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Sanksi ini dijatuhkan setelah mencuatnya kasus tewasnya seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DL (35), yang ditemukan meninggal di sebuah kamar kostel kawasan Gajahmungkur pada Senin (17/11/2025) dini hari. Basuki menjadi orang pertama yang menemukan korban, dan penyelidikan kemudian mengungkap bahwa keduanya tercatat dalam satu Kartu Keluarga dan tinggal bersama tanpa status pernikahan.

Kombes Saiful menegaskan, keputusan patsus diberikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Bidpropam bersama Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa Basuki diduga kuat melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tinggal bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“Penempatan khusus ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan berjalan profesional dan objektif,” ujar Saiful. “Tidak ada pengecualian, siapa pun anggota Polri yang melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan.”

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan fakta baru: Basuki mengakui hubungan asmara dengan DL sejak tahun 2020. Pelanggaran ini dinilai berat karena Basuki diketahui telah berkeluarga, namun tetap menjalin hubungan di luar pernikahan.

Polda Jateng menegaskan bahwa sanksi dan proses pemeriksaan masih terus berlanjut, sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan disiplin anggotanya.

Previous Post

PSIS Kacau! Pemilik Baru Langsung Copot Pelatih Usai Dibantai 0-4

Next Post

Kasus Kekerasan Capai 125, Pemkab Semarang Kebut Pembentukan UPTD PPA

kontributor faktiva

kontributor faktiva

Next Post
Hfrgr

Kasus Kekerasan Capai 125, Pemkab Semarang Kebut Pembentukan UPTD PPA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Apps
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hobby
  • Internasional
  • Komunitas
  • Mobile
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Politics
  • Politik
  • Program
  • Review
  • Science
  • Sosial
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Uncategorized
  • World
  • Tentang
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Social Chat is free, download and try it now here!