Jakarta, FAKTIVA.TV – Sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan konten penghinaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) pada Senin (20/10/2025).
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari maraknya unggahan meme dan komentar yang dinilai tidak pantas serta menyerang pribadi Bahlil di berbagai platform media sosial. AMPI, sebagai organisasi sayap Partai Golkar, menilai tindakan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik ketua umumnya, tetapi juga berpotensi menimbulkan provokasi dan fitnah di ruang digital.
“Kami menilai banyak unggahan yang berisi penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Pak Bahlil. Karena itu, kami tempuh jalur hukum agar ruang publik digital tetap sehat dan bermartabat,” ujar salah satu pengurus DPP AMPI usai melapor di Mapolda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut mencakup lebih dari 30 akun media sosial dari berbagai platform — mulai dari X (Twitter), Instagram, hingga TikTok — yang dianggap aktif menyebarkan meme dan narasi negatif mengenai Bahlil.
Meski laporan tersebut sudah masuk ke pihak kepolisian, Bahlil Lahadalia sendiri mengaku tidak mengetahui adanya langkah hukum yang ditempuh organisasi sayap partainya. Ditemui wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, pada Senin malam, Bahlil menyampaikan bahwa dirinya belum mendapat informasi resmi terkait laporan tersebut.
“Oh, saya nggak tahu. Nanti teman-teman cek aja di sana ya,” ujarnya singkat kepada awak media.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil usai menghadiri agenda internal partai. Ia menolak berkomentar lebih jauh dan meminta media untuk langsung mengonfirmasi ke pihak AMPI yang membuat laporan tersebut.
Sementara itu, DPP AMPI menyebut langkah hukum ini merupakan bentuk pembelaan terhadap marwah organisasi dan simbol partai. Mereka menegaskan bahwa laporan bukan dimaksudkan untuk membatasi kritik publik, tetapi untuk menindak tegas akun-akun yang menyebarkan penghinaan dan hoaks.
“Kritik boleh, tapi kalau sudah masuk ranah penghinaan, fitnah, dan perusakan reputasi seseorang, itu jelas pelanggaran hukum. Kami ingin ruang digital digunakan secara beradab,” tegas perwakilan AMPI.
Hingga kini, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Namun, berdasarkan informasi awal, laporan akan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap akun-akun yang dilaporkan.

