Semarang, FAKTIVA.TV — Polisi menetapkan empat warga Kabupaten Pati sebagai tersangka setelah aksi unjuk rasa menuntut pelengseran Bupati Pati, Sudewo, berakhir ricuh dan disertai pembakaran mobil dinas kepolisian pada 13 Agustus 2025 lalu.
Keempat warga tersebut kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Tengah sejak Selasa (7/10/2025). Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan para tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan terhadap aparat keamanan saat demonstrasi berlangsung di Alun-Alun Pati.
“Empat tersangka sudah dibawa dari Pati ke Polda. Mereka sedang diperiksa terkait tindak pidana yang dilakukan,” ujar Artanto, Rabu (8/10/2025).
Menurut Artanto, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kerusuhan tersebut. Satu orang berinisial M diketahui membakar kendaraan dinas milik anggota Provos Polres Grobogan. Sementara tersangka MP disebut menjegal anggota provos hingga terjatuh dan kemudian menjadi sasaran pengeroyokan massa.
Dua tersangka lainnya, PA dan AS, diduga melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap anggota Dalmas. Polisi menjerat keempatnya dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
“Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Jika ditemukan, tentu akan diproses sesuai hukum,” tambah Artanto.
Sementara itu, penangkapan ini mendapat perhatian dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) — kelompok yang menggelar aksi pada pertengahan Agustus lalu. Tim advokasi AMPB, Nimerodi Gule, mendatangi Polda Jateng untuk memastikan kondisi empat orang yang ditahan serta meminta penjelasan resmi terkait dasar penangkapan mereka.
“Kami ingin memverifikasi apa yang sebenarnya terjadi, dan memastikan teman-teman dalam kondisi baik,” ujarnya usai mendatangi Polda Jateng.
Nimerodi menyebut pihaknya baru dapat bertemu dengan satu dari empat tersangka, yang diketahui merupakan seorang pedagang bakso. Ia berencana kembali ke Polda Jateng untuk memeriksa kondisi tiga tersangka lainnya.
Sementara itu, Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menilai penangkapan ini tak akan menghentikan perjuangan kelompoknya dalam mengawal aspirasi masyarakat Pati.
“Ini risiko perjuangan. Kami akan tetap melanjutkan gerakan untuk menuntut keadilan dan mendesak Bupati Pati Sudewo turun dari jabatan,” tegas Supriyono.
Meski demikian, ia juga berharap penegakan hukum berjalan adil dan tidak berpihak.
“Kami hanya ingin prosesnya netral. Kalau pihak pro-bupati juga terlibat tindak pidana, harus ditindak juga,” pungkasnya.

