faktiva.tv
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
  • Login
No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
No Result
View All Result
faktiva.tv
  • Event
  • Hobby
  • News
  • Program

Era Baru Koperasi Indonesia: Dari Simpan Pinjam ke Sektor Industri Strategis

Dibuat oleh FAKTIVA.TV

kontributor faktiva by kontributor faktiva
October 9, 2025
in Ekonomi, News
0
Fgrhgre

Menteri Koperasi Ferry Juliantono (Dokumentasi Kementerian Koperasi )

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, FAKTIVA.TV — Dunia koperasi Indonesia tengah mengalami perubahan besar. Lembaga yang dulu identik dengan usaha kecil di pedesaan, kini tengah dipersiapkan untuk menjadi pemain penting dalam sektor bisnis berskala besar. Pemerintah menilai, sudah waktunya koperasi naik kelas dan menjadi bagian dari sistem ekonomi nasional yang lebih strategis.

Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyebut langkah ini sebagai upaya membuka cakrawala baru bagi koperasi. Menurutnya, koperasi kini tidak lagi diposisikan sebatas wadah ekonomi rakyat kecil, tetapi diberi peluang untuk mengelola usaha dengan nilai ekonomi tinggi seperti perbankan, industri manufaktur, pelayaran modern, hingga pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

“Koperasi sudah memasuki fase baru. Sekarang koperasi bisa punya bank, bisa punya pabrik, bahkan bisa mengelola tambang modern. Itu semua terbuka lebar,” kata Ferry usai menghadiri acara di Jakarta International Convention Center, Rabu (8/10/2025).

Optimisme tersebut bukan tanpa dasar. Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang menjadi payung hukum bagi koperasi untuk mengelola sektor minerba. Regulasi ini menjadi terobosan besar karena untuk pertama kalinya koperasi diakui sebagai pelaku usaha yang berhak mengantongi izin tambang resmi, sejajar dengan korporasi besar.

Dalam aturan tersebut, koperasi dan badan usaha kecil menengah (UKM) dapat memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam maupun batu bara dengan luas maksimal 2.500 hektar. Proses perizinan dilakukan secara terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS), setelah koperasi dinyatakan lolos verifikasi administratif dan keanggotaan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Beberapa pasal dalam PP 39/2025 menegaskan keistimewaan koperasi. Misalnya, Pasal 26C mengatur mekanisme verifikasi koperasi sebagai dasar pemberian prioritas, sementara Pasal 26E dan 26F memberikan hak prioritas kepada koperasi dan UKM dalam memperoleh WIUP, dengan ketentuan batas luasan maksimal 2.500 hektar.

Ferry menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi juga bentuk kepercayaan negara terhadap kekuatan ekonomi berbasis kebersamaan. “Ini bukan soal tambang semata, tapi soal prinsip keadilan ekonomi. Koperasi sekarang diberi kesempatan yang sama dengan perusahaan besar, dan kita akan buktikan bahwa koperasi mampu bersaing,” ujarnya tegas.

Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap koperasi tidak lagi terjebak dalam stigma sebagai usaha kecil dan tradisional. Sebaliknya, koperasi diharapkan mampu menjadi kekuatan baru dalam industri nasional—mengelola sumber daya, membuka lapangan kerja, serta menghadirkan keuntungan ekonomi bagi anggota dan masyarakat luas.

Previous Post

Bank Dunia Pangkas Proyeksi, Ekonomi RI 2025 Terancam Stagnan di Bawah 5%

Next Post

Uji Coba Malioboro Full Pedestrian, Dua Hari Penuh Jadi Ruang Publik Tanpa Deru Mesin

kontributor faktiva

kontributor faktiva

Next Post
Csdcs

Uji Coba Malioboro Full Pedestrian, Dua Hari Penuh Jadi Ruang Publik Tanpa Deru Mesin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Apps
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hobby
  • Internasional
  • Komunitas
  • Mobile
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Politics
  • Politik
  • Program
  • Review
  • Science
  • Sosial
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Uncategorized
  • World
  • Tentang
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Social Chat is free, download and try it now here!