FAKTIVA.TV – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat sejumlah program prioritas nasional. Salah satu poin yang paling menarik perhatian masyarakat adalah rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta aparat pertahanan dan keamanan seperti TNI dan Polri.
Kebijakan tersebut disambut antusias oleh jutaan ASN di seluruh Indonesia. Pemerintah menyebut langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, sekaligus memperkuat sistem merit yang berbasis kinerja dan penghargaan terhadap prestasi.
Dalam lampiran halaman 3 poin 6 Perpres tersebut, disebutkan secara tegas bahwa kenaikan gaji akan diberikan kepada ASN — termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara. Program ini termasuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang menjadi prioritas utama pemerintahan Prabowo-Gibran di awal masa jabatannya.
Selain penyesuaian gaji aparatur, PHTC juga mencakup beragam program pro-rakyat, di antaranya:
- Program makan siang dan susu gratis bagi pelajar, santri pesantren, balita, dan ibu hamil.
- Layanan kesehatan gratis serta percepatan penanganan penyakit menular seperti TBC.
- Peningkatan produktivitas pertanian dan pembangunan lumbung pangan nasional.
- Renovasi sekolah dan penguatan pendidikan unggul terintegrasi.
- Perluasan bantuan sosial dan kartu usaha untuk menghapus kemiskinan ekstrem.
- Pembangunan infrastruktur desa serta rumah layak huni.
- Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) guna meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.
Adapun kenaikan gaji ASN dijadwalkan mulai berlaku pada Oktober 2025, dengan pencairan pertama dilakukan pada November 2025. Pemerintah akan menerapkan sistem rapel dua bulan pertama, mencakup Oktober dan November, agar ASN langsung menerima selisih kenaikan gaji pada awal pemberlakuan kebijakan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk apresiasi terhadap dedikasi ASN, tetapi juga stimulus ekonomi nasional, mengingat tingginya jumlah aparatur negara yang tersebar di seluruh Indonesia.
Selain menaikkan gaji pokok, pemerintah juga memperkenalkan sistem total reward berbasis kinerja. Sistem ini menggabungkan penghargaan, pengakuan, dan disiplin kerja dalam satu kesatuan kebijakan. ASN yang memiliki kinerja tinggi akan mendapat apresiasi lebih besar, sedangkan mereka yang tidak menunjukkan peningkatan akan dievaluasi secara berkala.
Berdasarkan data Indeks Sistem Merit Nasional, aspek penggajian dan penghargaan ASN saat ini berada pada angka 67 persen, sementara manajemen kinerja tercatat di 61 persen. Pemerintah menargetkan peningkatan signifikan melalui penerapan prinsip “manajemen berbasis kinerja dan penghargaan” sebagaimana tertuang di halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.
“Peningkatan kesejahteraan ASN dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan sistem manajemen kinerja berbasis total reward,” demikian kutipan dalam Perpres tersebut.
Mengacu pada regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK, berikut rincian gaji pokok yang masih berlaku sebelum penyesuaian:
- PNS Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- PNS Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- PNS Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- PNS Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
- PPPK Golongan I–XVII: Rp1.938.500 – Rp7.329.000
Dengan rencana kenaikan 8 hingga 12 persen, maka tambahan gaji ASN diperkirakan berkisar antara Rp150.000 hingga Rp700.000 per bulan, tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing.
Meski telah tercantum dalam Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah belum memastikan waktu pasti pelaksanaan kebijakan ini. Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qadari menjelaskan, masih ada proses kajian fiskal dan penyesuaian dengan APBN 2025 sebelum kebijakan bisa dijalankan sepenuhnya.
“Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji masih menunggu pembahasan akhir. Rencana tersebut memang tercantum dalam Perpres 79/2025 sebagai bagian dari pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP),” jelas Qadari.
Dengan demikian, meski regulasinya telah resmi ditandatangani Presiden, implementasi kenaikan gaji ASN masih bergantung pada keputusan final dalam pembahasan anggaran nasional.
Namun, bagi para aparatur negara, Perpres 79 Tahun 2025 tetap menjadi tanda awal perubahan positif. Setelah bertahun-tahun menanti penyesuaian penghasilan, kini ada harapan baru bagi mereka yang mengabdikan diri di sektor pelayanan publik.

