faktiva.tv
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
  • Login
No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
No Result
View All Result
faktiva.tv
  • Event
  • Hobby
  • News
  • Program

Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 3 Bulan Penjara untuk Mahasiswa May Day Terlalu Berlebihan”

Dibuat oleh FAKTIVA.TV

kontributor faktiva by kontributor faktiva
October 1, 2025
in Nasional, News
0
Gfyhf

5 mahasiswa terdakwa demonstrasi May Day Semarang di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (1/10/2025).(KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang, FAKTIVA.TV – Lima mahasiswa peserta aksi May Day di Semarang, Jawa Tengah, menghadapi tuntutan tiga bulan penjara. Namun, kuasa hukum mereka menilai dakwaan tersebut tidak adil dan terlalu memberatkan.

Menurut pengacara Kahar Muamalsyah, dasar tuntutan yang menggunakan Pasal 216 KUHP dianggap lemah. Ia menjelaskan, imbauan aparat yang disebut jaksa tidak pernah terdengar jelas oleh massa karena hanya menggunakan pengeras suara kecil. “Bagaimana bisa disebut menolak perintah, kalau perintahnya saja tidak terdengar?” ujar Kahar, Rabu (1/10/2025).

Kahar menambahkan, kondisi saat itu memang ricuh akibat aksi buruh sebelumnya sehingga suasana semakin panas. Karena itu, menurutnya, tidak tepat bila jaksa menyebut ada perlawanan mahasiswa terhadap petugas. Beberapa saksi yang dihadirkan di persidangan juga mengaku tidak mendengar imbauan aparat.

Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum Supinto Priyono tetap menuntut kelima terdakwa—Kemal Maulana, Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Afrizal Nor Hysam, dan Mohamad Jovan Rizaldi—masing-masing tiga bulan penjara. Jaksa juga menyebutkan barang bukti berupa tanaman yang rusak serta pakaian para terdakwa.

Supinto menegaskan bahwa tindakan para mahasiswa termasuk melawan petugas, meski ia juga mengakui ada hal yang meringankan, yaitu kerugian yang ditimbulkan sudah diganti oleh para terdakwa. Sebelumnya, mahasiswa sempat dijerat dengan Pasal 170 dan 214 KUHP, namun kini tuntutan hanya mengacu pada Pasal 216 KUHP.

Previous Post

Mental Drop, PSIS Catat Awal Musim Terburuk dengan Tiga Kekalahan Beruntun

Next Post

Vonis 9 Bulan untuk Sri Maryani, Kasus Pemerasan PPDS Undip Masih Jadi Sorotan

kontributor faktiva

kontributor faktiva

Next Post
Ytujyj

Vonis 9 Bulan untuk Sri Maryani, Kasus Pemerasan PPDS Undip Masih Jadi Sorotan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Apps
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hobby
  • Internasional
  • Komunitas
  • Mobile
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Politics
  • Politik
  • Program
  • Review
  • Science
  • Sosial
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Uncategorized
  • World
  • Tentang
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Social Chat is free, download and try it now here!