Semarang, FAKTIVA.TV – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan UMK tahun ini rata-rata mencapai 6,5 persen atau sekitar Rp148 ribu dibandingkan 2024. Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2025 dipatok sebesar Rp2.169.349, naik Rp132.402 dari tahun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/38 Tahun 2024.
Dari seluruh kabupaten/kota, Kota Semarang masih memegang predikat dengan UMK tertinggi, yakni Rp3.454.827. Di sisi lain, Kabupaten Banjarnegara menempati posisi terendah dengan Rp2.170.475.
Rincian UMK Jawa Tengah 2025
UMK berikut berlaku untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah mulai 1 Januari 2025:
- UMP Jateng 2025: Rp2.169.349
- Kota Semarang: Rp3.454.827
- Kabupaten Demak: Rp2.940.716
- Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
- Kabupaten Semarang: Rp2.750.136
- Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
- Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248
- Kabupaten Jepara: Rp2.610.224
- Kota Pekalongan: Rp2.545.138
- Kabupaten Batang: Rp2.534.383
- Kota Salatiga: Rp2.533.583
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59
- Kabupaten Magelang: Rp2.467.488
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110
- Kota Surakarta (Solo): Rp2.416.560
- Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598
- Kabupaten Klaten: Rp2.389.822,78
- Kota Tegal: Rp2.376.683,82
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488
- Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12
- Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
- Kabupaten Pati: Rp2.332.350
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,38
- Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140
- Kota Magelang: Rp2.281.230
- Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,67
- Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,55
- Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090
- Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850
- Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,50
- Kabupaten Blora: Rp2.238.430,85
- Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
- Kabupaten Sragen: Rp2.182.200
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
Catatan Penting
UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah akan mengikuti struktur skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
Dengan demikian, Kota Semarang kembali tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, sedangkan Banjarnegara menjadi daerah dengan UMK terendah untuk tahun 2025.