faktiva.tv
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
  • Login
No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
No Result
View All Result
faktiva.tv
  • Event
  • Hobby
  • News
  • Program

Luruskan Polemik, Dasco: Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Bukan Tiap Bulan 5 Tahun

Dibuat oleh FAKTIVA.TV

kontributor faktiva by kontributor faktiva
August 27, 2025
in News, Politik
0
Fruyi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (dpr.go.id/vel)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, FAKTIVA.TV – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meluruskan informasi yang menimbulkan perdebatan publik terkait tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan. Ia menegaskan, fasilitas tersebut hanya diberikan selama satu tahun, mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025, bukan sepanjang masa jabatan lima tahun.

“Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan kontrak rumah bulanan. Dana Rp50 juta per bulan itu hanya berlaku satu tahun dan dipergunakan untuk membiayai kontrak rumah anggota DPR selama periode 2024–2029,” jelas Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Mekanisme Angsuran Selama 12 Bulan

Menurut Dasco, pemberian dalam bentuk angsuran bulanan dilakukan karena keterbatasan anggaran negara. Total dana yang seharusnya digunakan untuk kontrak lima tahun dipecah menjadi pembayaran selama 12 bulan.

“Kalau diberikan sekaligus, anggarannya tidak mencukupi. Karena itu dialokasikan per bulan, mulai Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Setelah itu sudah tidak ada lagi pembayaran serupa,” tegasnya.

Penyebab Polemik Publik

Dasco mengakui bahwa kurangnya penjelasan detail sebelumnya membuat publik salah memahami seolah-olah anggota DPR menerima Rp50 juta setiap bulan selama masa jabatan.

“Memang kemarin penjelasan tidak sepenuhnya disampaikan, sehingga timbul persepsi keliru. Faktanya, ini hanya untuk kepentingan kontrak rumah lima tahun, tapi dibayar secara bertahap setahun,” ujarnya.

Mulai November 2025 Tidak Lagi Ada Tunjangan Rp50 Juta

Dengan skema ini, masyarakat tidak akan menemukan lagi pos tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan dalam daftar penerimaan anggota DPR mulai November 2025.

Previous Post

Kota Lama Semarang Nyaris Terbakar, Rumah Makan Sego Bancakan Hangus Dilalap Api

Next Post

Turnamen Garuda Championship Terguncang, Kuwait Tiba-Tiba Mundur

kontributor faktiva

kontributor faktiva

Next Post
Ahdxjkas

Turnamen Garuda Championship Terguncang, Kuwait Tiba-Tiba Mundur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Apps
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hobby
  • Internasional
  • Komunitas
  • Mobile
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Politics
  • Politik
  • Program
  • Review
  • Science
  • Sosial
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Uncategorized
  • World
  • Tentang
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Social Chat is free, download and try it now here!