Jakarta, FAKTIVA.TV – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, resmi didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 15,7 miliar. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
Triyana menjelaskan, uang tersebut diterima Arif saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Dana diberikan untuk mengatur penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO), sehingga pihak korporasi yang terjerat mendapat putusan lepas (ontslag).
“Bahwa perbuatan Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta selaku penyelenggara negara yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pusat telah menerima uang dalam bentuk mata uang asing dengan total setara Rp 15,7 miliar,” ungkap Triyana.
Aliran Uang Suap
Menurut jaksa, uang itu diberikan oleh Ariyanto, kuasa hukum salah satu korporasi yang terseret kasus ekspor CPO. Penyerahan dilakukan melalui Wahyu Gunawan, panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara.
- Pemberian pertama: Rp 3,3 miliar, diterima saat susunan majelis hakim perkara belum ditetapkan.
- Pemberian kedua: Rp 12,4 miliar, diberikan sekitar Oktober 2024, dengan tujuan agar majelis hakim PN Jakpus memberikan vonis ontslag kepada tiga korporasi besar yang tengah berperkara.
Secara keseluruhan, Ariyanto disebut menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar melalui Wahyu. Selain Arif, dana tersebut juga mengalir kepada Wahyu sendiri serta tiga hakim PN Jakpus lainnya, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Vonis Lepas untuk Perusahaan Sawit Raksasa
Dalam perkara korupsi ekspor CPO, PN Jakpus akhirnya menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga grup perusahaan besar, yaitu:
- Permata Hijau Group
(PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Permata Hijau Sawit). - Wilmar Group
(PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia). - Musim Mas Group
(PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas).
Kasus ini menambah panjang daftar praktik suap di sektor peradilan yang melibatkan pejabat tinggi pengadilan. Jaksa memastikan akan membongkar secara tuntas aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.