Jakarta, FAKTIVA.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah hukum dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Pada Selasa (19/8/2025), penyidik KPK menggeledah tiga kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji serta satu rumah milik pihak biro perjalanan haji di Jakarta.
“Penggeledahan dilakukan di empat lokasi, yaitu tiga kantor Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan satu rumah pihak biro travel,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) serta catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan praktik jual-beli kuota haji tambahan. “Tim mengamankan sejumlah dokumen, BBE, dan catatan keuangan terkait jual-beli kuota tambahan haji. Seluruh temuan ini kini sedang didalami oleh penyidik,” jelas Budi.
Ia menambahkan, rangkaian penggeledahan berjalan lancar dan seluruh pihak bersikap kooperatif. “Semua berlangsung kondusif, tanpa hambatan berarti,” katanya.
Penyimpangan Kuota Haji 20.000 Jemaah
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pembagian tambahan kuota haji sebesar 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023–2024, di masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sesuai ketentuan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji harus dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan demikian, tambahan kuota tersebut seharusnya terbagi menjadi 18.400 jemaah reguler dan 1.600 jemaah khusus.
Namun, menurut penyidik KPK, pembagian tersebut justru dilakukan secara tidak sesuai aturan: masing-masing 10.000 untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota khusus. “Harusnya 92 persen berbanding 8 persen. Namun dalam praktiknya justru dibagi rata 50 persen – 50 persen. Itu jelas melanggar aturan,” ungkap Deputi Penindakan KPK, Asep.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
KPK menaksir kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi yang merugikan jemaah haji Indonesia. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.