Jakarta, FAKTIVA.TV – Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus megakorupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov), resmi menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025).
Pembebasan ini diberikan setelah ia mendapatkan bebas bersyarat menyusul pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA).
MA sebelumnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov, memangkas vonis dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Dengan putusan tersebut, Setnov telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman sehingga berhak atas pembebasan bersyarat.
Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menegaskan pembebasan bersyarat Setnov berlaku sejak 16 Agustus 2025.
“Setnov menjalani hukuman sejak 2017, mendapat sejumlah remisi, dan pada 16 Agustus bisa bebas bersyarat,” ujarnya, Minggu (17/8).
Kusnali juga meluruskan isu yang beredar dengan menegaskan bahwa politisi Partai Golkar itu tidak mendapatkan remisi tambahan menjelang kebebasannya.
Catatan Kelakuan Baik di Lapas
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan bahwa pembebasan bersyarat Setnov sudah sesuai prosedur dan asesmen yang berlaku. Bahkan menurut Agus, pembebasan Setnov sebenarnya terlambat dari seharusnya.
“Harusnya sudah pada 25 Juli lalu,” ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan.
Agus juga memastikan bahwa Setnov, yang kini berusia 69 tahun, telah membayar seluruh denda subsider, sehingga tidak ada kewajiban finansial yang tersisa.
Dirjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa selama menjalani masa hukuman, Setnov dinilai berkelakuan baik. Ia bahkan menjadi inisiator sejumlah kegiatan pembinaan, termasuk klinik hukum untuk sesama narapidana.
“Dia menjadi motivator, aktif di program pertanian, perkebunan, serta penggagas klinik hukum di lapas,” jelas Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen PAS. Klinik hukum itu sendiri merupakan wadah bagi narapidana mempelajari isu-isu hukum dan telah disetujui pihak lapas.
Tetap Wajib Lapor Hingga 2029
Meski sudah bebas bersyarat, Setnov tetap memiliki kewajiban untuk lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sekali setiap bulan hingga 29 April 2029.
Apabila ia melanggar kewajiban ini, maka status bebas bersyaratnya bisa dicabut dan ia harus kembali menjalani sisa masa hukuman.

