Jakarta, FAKTIVA.TV – Mahkamah Agung (MA) kembali menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Penolakan ini merupakan kali kedua MA menolak PK Jessica.
Berdasarkan situs resmi MA, Jumat (15/8/2025), perkara tersebut terdaftar dengan nomor 78 PK/PID/2025. PK diadili oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim agung Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
“Amar putusan: tolak,” demikian tertulis dalam putusan singkat di situs MA.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Januari 2016, ketika Mirna Salihin mengajak dua sahabatnya, Jessica Wongso dan Hani, bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Mirna memesan es kopi Vietnam. Setelah menyeruput minuman tersebut, ia mendadak mengalami kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.
Hasil autopsi dan uji laboratorium menemukan adanya zat sianida di lambung Mirna, yang kemudian dinyatakan sebagai penyebab kematiannya. Polisi pun melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pegawai kafe, keluarga Mirna, hingga saksi ahli. Dari hasil penyidikan, Jessica ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.
Upaya Hukum Jessica
Pada 2017, Jessica sempat mengajukan PK pertama, namun ditolak MA. Ia kemudian menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.
Setelah menjalani sebagian masa tahanan, Jessica mendapatkan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024. Tidak berhenti di situ, ia kembali mengajukan PK kedua dengan alasan memiliki novum atau bukti baru. Namun, MA kembali menolak permohonan tersebut.
Dengan demikian, Jessica Wongso tetap harus menjalani sisa masa hukumannya sesuai putusan pengadilan, yaitu 20 tahun penjara.