faktiva.tv
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
  • Login
No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
No Result
View All Result
faktiva.tv
  • Event
  • Hobby
  • News
  • Program

Driver Ojol di Semarang Simpan 2,8 Kg Sabu di Kos, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Jakarta

Dibuat oleh FAKTIVA.TV

kontributor faktiva by kontributor faktiva
August 13, 2025
in Nasional, News
0
Dgd

Foto pemusnahan barang bukti sabu yang juga disaksikan tersangka bernama Doni Kurniawan, Selasa (12/8/2025). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang, FAKTIVA.TV – Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil membongkar peredaran narkotika skala besar di Kota Semarang. Seorang driver ojek online, Doni Kurniawan (44), ditangkap setelah kedapatan menyimpan 2,88 kilogram sabu di kamar kosnya di Kelurahan Pindrikan Lor, Semarang Tengah, pada Rabu (23/7/2025) malam.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan di dalam lemari kamar kos tersangka.

“Pelaku bekerja sebagai wiraswasta sekaligus driver ojol. Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang tersebut awalnya berjumlah 5 kilogram, namun 2 kilogram lebih telah diedarkan di wilayah Semarang,” ungkap Wiwit, Selasa (12/8/2025).

Menurut keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang rekan di Jakarta yang baru dikenalnya sekitar sepekan sebelum penangkapan. Polisi menduga Doni merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Jakarta, dan saat ini pemasok utama masih dalam pencarian.

“Pelaku menerima upah Rp 38,6 juta untuk mengedarkan sabu dalam waktu hanya satu minggu. Ini termasuk peredaran narkotika skala besar, sehingga ancaman hukumannya sangat berat,” tegas Wiwit.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 2,88 kilogram, satu buah bong, dua telepon genggam, dan dua unit sepeda motor. Dalam konferensi pers, pihak kepolisian juga memusnahkan sabu tersebut dengan cara melarutkannya dalam air dan deterjen, lalu diaduk menggunakan blender sebelum dibuang ke toilet.

Polrestabes Semarang menegaskan akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan lintas kota.

Previous Post

Eksodus Kader PDIP Solo ke PSI, Pakar Undip: Bukti Pengaruh Jokowi Masih Mengakar Kuat

Next Post

Polemik Sound Horeg di Lumajang: Dokter THT Peringatkan Risiko Gangguan Pendengaran, MUI Jatim Fatwakan Haram

kontributor faktiva

kontributor faktiva

Next Post
Sound horeg

Polemik Sound Horeg di Lumajang: Dokter THT Peringatkan Risiko Gangguan Pendengaran, MUI Jatim Fatwakan Haram

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Apps
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hobby
  • Internasional
  • Komunitas
  • Mobile
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Politics
  • Politik
  • Program
  • Review
  • Science
  • Sosial
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Uncategorized
  • World
  • Tentang
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Social Chat is free, download and try it now here!