Jakarta, FAKTIVA.TV – Proses revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) belum akan rampung dalam waktu dekat. Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menegaskan bahwa hingga saat ini DPR masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebelum melanjutkan pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Revisi UU Haji saat ini sudah masuk tahap II di Baleg, namun belum bisa disahkan karena kami masih menunggu DIM dari pemerintah. Proses legislasi ini harus benar-benar matang agar hasilnya komprehensif dan menjawab tantangan di lapangan,” ujar Dini di Gedung DPR RI, Selasa (5/8/2025).
Politikus Partai Nasdem itu menyebut revisi ini menjadi momentum penting untuk melakukan perombakan total tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Menurutnya, pelayanan haji selama ini masih jauh dari kata ideal, sehingga diperlukan sistem yang profesional, transparan, dan terpusat di tangan Badan Pelaksana Haji (BP Haji).
“Target utama revisi ini adalah perubahan menyeluruh. Tata kelola haji harus profesional, transparan, dan lebih terstruktur. BP Haji harus menjadi pusat kendali penyelenggaraan haji, sementara Kementerian Agama fokus pada pembinaan umat dan pendidikan keagamaan,” tegas Dini.
Ia meyakini, dengan regulasi yang kuat dan sistem yang terintegrasi, berbagai persoalan klasik seperti jemaah yang tersesat, terpisah dari mahrom, hingga keluhan makanan basi bisa diatasi. “Saya optimis ke depan pelayanan jemaah akan jauh lebih baik. Tidak ada lagi jemaah yang telantar atau merasa tidak terlayani. Sistem akan lebih rapi dan responsif,” tambahnya.
Meski demikian, Dini mengingatkan agar proses transisi dari Kemenag ke BP Haji dilakukan dengan perencanaan yang matang. Ia meminta pemerintah segera menyusun roadmap yang jelas agar peralihan kewenangan ini tidak menimbulkan kekosongan fungsi, terutama menjelang musim haji 2026.
“Transisi ini tidak boleh mengganggu pelayanan jemaah. Pemerintah harus memastikan ada strategi yang terukur agar prosesnya berjalan mulus tanpa hambatan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pelaksana Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), menyampaikan optimismenya bahwa revisi UU Haji akan disahkan DPR dalam waktu dekat. Dalam Workshop Penyelenggaraan Haji 1447H/2026M di Jakarta, Gus Irfan menyebut tongkat estafet penyelenggaraan haji dan umrah akan resmi berpindah ke BP Haji setelah UU disahkan.
“Revisi UU Haji ini tinggal selangkah lagi. Setelah disahkan, penyelenggaraan haji dan umrah akan sepenuhnya dipegang BP Haji mulai tahun depan. Saat ini Kemenag masih menjadi penanggung jawab, namun pekan depan InsyaAllah sudah berganti,” ujar Gus Irfan.
Ia menegaskan, BP Haji siap menjalankan tugas tersebut dengan mengedepankan profesionalisme dan pelayanan prima bagi jemaah Indonesia di Tanah Suci.