Jakarta, FAKTIVA.TV — Gugatan baru terhadap Undang-Undang Kementerian Negara kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, Viktor Santoso Tandiasa sebagai pemohon, menuntut agar larangan rangkap jabatan yang selama ini hanya berlaku untuk menteri, diperluas hingga mencakup posisi wakil menteri (wamen).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 128/PUU-XXIII/2025, sebagaimana tercantum di situs resmi MK per Senin (4/8/2025). Viktor mempersoalkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya frasa “Menteri dilarang merangkap jabatan,” yang menurutnya belum mencakup larangan bagi wamen.
Dalam petitumnya, Viktor meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai sebagai larangan bagi “Menteri dan Wakil Menteri” untuk merangkap jabatan sebagai:
- Pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan,
- Komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, atau
- Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
Menurut Viktor, saat ini tidak ada regulasi yang secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan di luar tugas kementeriannya. Hal ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan, merusak tata kelola perusahaan, membuka peluang korupsi, serta menghambat optimalisasi kinerja.
“Perangkapan jabatan Wakil Menteri sebagai komisaris di BUMN yang semestinya menjadi entitas bisnis independen dengan pengawasan profesional, akan mengaburkan batas antara kepentingan negara dengan kepentingan bisnis,” tegas Viktor dalam berkas permohonannya.
Ini bukan kali pertama MK menerima gugatan terkait rangkap jabatan menteri dan wakil menteri. Sebelumnya, gugatan serupa pernah diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon dengan nomor perkara 21/PUU-XXIII/2025. Namun, permohonan tersebut dinyatakan tidak diterima karena pemohon meninggal dunia pada 22 Juni 2025.
Dalam putusan yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Kamis (17/7), Mahkamah menyatakan permohonan tersebut gugur karena salah satu syarat legal standing pemohon tidak terpenuhi. “Karena Pemohon telah meninggal dunia, maka syarat anggapan kerugian konstitusional tidak lagi terpenuhi,” ujar Saldi.
Kini, dengan adanya gugatan Viktor, polemik soal rangkap jabatan di lingkungan kementerian kembali mencuat. MK dijadwalkan akan menggelar sidang pendahuluan atas perkara ini dalam waktu dekat.