Jakarta, FAKTIVA.TV — Agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku menjadi momen spesial bagi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2025).
Di tengah sidang yang penuh tensi, Hasto mendapat kejutan dari puluhan pendukungnya yang sejak pagi sudah menunggu di luar gedung pengadilan. Mereka membawa beberapa kue ulang tahun untuk merayakan hari jadi Hasto ke-59, yang jatuh pada 7 Juli lalu.
Begitu keluar dari ruang sidang, Hasto yang mengenakan rompi tahanan dan borgol di tangan disambut sorakan dan nyanyian ulang tahun. Pendukungnya mengenakan topi ulang tahun, membawa kue, dan mengiringi Hasto ke basement gedung Tipikor yang minim pencahayaan. Meski sederhana, suasana haru sekaligus riang tercipta saat Hasto meniup lilin di atas kue yang disodorkan.
“Selamat panjang umur dan bahagia,” teriak para pendukungnya sambil bernyanyi. Hasto pun menyalami satu per satu pendukungnya, mengepal tangan mereka, dan memeluk beberapa koleganya. Momen itu sejenak mencairkan suasana tegang persidangan.
Isi Pleidoi Hasto
Dalam pembelaannya, Hasto menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam rekayasa suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024 yang menyeret nama Harun Masiku. Ia menyebut bahwa seluruh rencana suap diatur oleh Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku tanpa sepengetahuan dirinya.
“Semua rencana suap di-create sendiri oleh Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, dengan dukungan Harun Masiku,” kata Hasto saat membacakan pleidoinya.
Ia juga menilai pesan WhatsApp antara Saeful dan Harun yang mencatut kata “Sekjen” dalam pembahasan dana suap sangat janggal. Menurutnya, istilah itu bukan merujuk pada dirinya dan terkesan dipaksakan.
Saksi Disebut Ditekan KPK
Lebih lanjut, Hasto mengungkap bahwa Saeful Bahri pernah mengalami tekanan dari penyidik KPK usai ditemukan dua pucuk senjata api dan airsoft gun dalam penggeledahan terhadap mantan istrinya, Dona Berisa, pada 4 Juni 2024.
Hasto mempertanyakan mengapa keterangan baru soal isi percakapan WhatsApp Saeful dan Harun yang dianggap penting baru diungkap dalam sidang kali ini, padahal kasus pokok Harun Masiku telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2020.
“Hal yang menarik dari fakta keterangan baru Saudara Saeful Bahri tersebut, kenapa untuk informasi yang begitu penting baru muncul pada persidangan ini, dan tidak muncul pada persidangan tahun 2020?” ujar Hasto.